Blok Tengku Amir Hamzah Lapas Pemuda Kelas III Langkat “T10 – T13” Katanya Kamar Khusus Tim Lodes

SOEARASUMATRA.COM | Langkat, Tindak Penipuan melaui jejaring sosial yang sering disebut dengan “Lodes” Kian massif serta tak terbendung lagi, bagaimana tidak demikian disinyalir tindak kejahatan penipuan ini di lancarkan oleh sejumlah orang dari balik jeruji besi dan terdiri dari kelompok kelompok kecil yang berisikan beberapa orang dengan peran masing masing. Selasa 03/03/2026.

Dari informasi yang diterima tim awak media ini, tiap kelompok yang terdiri dari beberapa orang tersebut memiliki peran masing masing, seperti “Kijang, Sniper, Penjamin” Kijang adalah orang yang memiliki tugas mencari target yang akan ditipu, Sniper adalah orang yang bertugas melakukan transaksi dengan calon korban yang akan ditipu sementara Penjamin adalah orang yang bertugas memberikan atau menyakinkan calon korban agar mentransfer sejumlah uang sebagaimana yang diminta oleh sniper, Penjamin ini biasanya orang orang besar atau petinggi Pada suatu instansi”.

Penghasilan yang di dapat dari tindak pidana penipuan ini bervariatif hingga mampu mencapai ratusan juta rupiah dengan pembagian sesuai dengan pembicaraan antara pelaku lodes dan penyedia fasilitas.

Fasilitas dalam hal ini sesuai dengan informasi yang di peroleh awak media ini adalah alat untuk beroperasi seperti HP beserta kelengkapanny selain itu juga ada istilah uang minyak, dalam hal ini yang dimaksud dengan uang minyak adalah, makan minum rokok serta narkoba yang hampir digunakan oleh para pelaku lodes tiap melakukan aksinya.

Biasa nya 40 : 60 ungkap IUS (RED), di sinyalir kegiatan tindak pidana penipuan ini juga terjadi di Lapas Pemuda Kelas III B Langkat yakni pada Blok Hunian Tengku Amir Hamzah dibawah bendera Seorang Narapidana pada kasus narkoba dan kerap di panggil dengan sebutan “YUS” Alias Husnuddin dengan masa hukuman 10 tahun setelah mendapat pengurangan hukuman setelah melakukan beberapa upaya hukum.

Disebut juga ada 3 Kamar Kerja pada Blok tersebut dimana penggunaan HP serta Narkoba di abaikan pengawasannya. Hal tersebut di karenakan oleh kegiatan penipuan tersebut diduga mendapat restu dari petinggi Lapas tersebut ” KP dan HS” Yang tentunya disinyalir ada sejumlah setoran kepada oknum petinggi tersebut.

Ditambabkan lagi, oleh IUS jika narkoba yang terdapat di Lapas Pemuda Kelas IIi B tersebut tidak di pergunakan atau di perjual belikan kepada sesama narapidana, namun secara khusus di adakan bagi kelompok lodes saja.

Terkait kebenaran informasi ini, hingga berita ini di upload guna konsumsi publik awak media ini belum berhasil melakukan kondirmasi, namun dalam berita lanjutan nanti nya awak media ini akan mengkonfirmasi langsung ke Menimipas Komjen Agus di No WA 0819 **1989 serta kepada Kakanwil Dirjenpas Yudi Suseno di No WA 0819 ***5 0954. (SS/tim) Bersambung…